Ya, Pembatalan tiket atas kehendak penumpang dapat dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) jam sebelum keberangkatan kapaldan penumpang belum mencetak boarding pass atau boarding di terminal, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pembatalan umum penumpang dikenakan biaya 50%(lima puluh persen) dari tarif dasar tiket;
  2. Pembatalan ubah jadwal atau rute kapal dikenakan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif dasar tiket yang dibatalkan ditambah tarif tiket pengganti, jika tarif tiket yang dibatalkan lebih tinggi daritarif tiket pengganti maka tidak ada pengembalian biaya selisih tiket;
  3. Batal Suplisi (upgrade jenis kelas), dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  4. Pembatalan dan peruhaban dapat berubah sewaktu waktu tanpa pemberitahuan dan merupakan wewenang dari pihak Pelni.
  5. Perubahan dan Pembatalan hanya di lakukan di loket Pelni atau kantor cabang Pelni.