Ya. Barang – barang yang dimaksud adalah:

  1. Binatang
  2. Tanaman yang dilarang oleh Karantina Pelabuhan.
  3. Narkotika psikotropika dan zat aditif lainnya.
  4. Senjata apidan senjata tajam.
  5. Semua barang-barangyang mudah terbakar/meledak;
  6. Barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi.
  7. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.