Ya, Pembatalan tiket atas kehendak penumpang dapat dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) jam sebelum keberangkatan kapaldan penumpang belum mencetak boarding pass atau boarding di terminal, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pembatalan umum penumpang dikenakan biaya 50%(lima puluh persen) dari tarif dasar tiket;
- Pembatalan ubah jadwal atau rute kapal dikenakan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif dasar tiket yang dibatalkan ditambah tarif tiket pengganti, jika tarif tiket yang dibatalkan lebih tinggi daritarif tiket pengganti maka tidak ada pengembalian biaya selisih tiket;
- Batal Suplisi (upgrade jenis kelas), dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Pembatalan dan peruhaban dapat berubah sewaktu waktu tanpa pemberitahuan dan merupakan wewenang dari pihak Pelni.
- Perubahan dan Pembatalan hanya di lakukan di loket Pelni atau kantor cabang Pelni.