Ya. Barang – barang yang dimaksud adalah:
- Binatang
- Tanaman yang dilarang oleh Karantina Pelabuhan.
- Narkotika psikotropika dan zat aditif lainnya.
- Senjata apidan senjata tajam.
- Semua barang-barangyang mudah terbakar/meledak;
- Barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi.
- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.