Apa itu Cancer Care Protection?

Cancer Care Protection adalah produk asuransi berjangka yang melindungi Anda dari risiko terkena penyakit kritis maupun risiko kematian. Asuransi ini juga memberikan manfaat uang pertanggungan apabila tertanggung didiagnosa penyakit kanker baik kanker tahap awal maupun lanjutan serta manfaat pengembalian premi apabila tertanggung meninggal dunia selama masa pertanggungan ataupun tertanggung masih hidup pada akhir tahun pertanggungan.




Apa Keunggulan dari Produk Cancer Care Protection ini?

  • Manfaat meninggal dunia dan manfaat penyakit kanker yang terdiri dari manfaat penyakit kanker tahap awal dan tahap lanjutan.
  • Apabila Tertanggung didiagnosa penyakit kanker untuk pertama kalinya selama masa pertanggungan, maka tertanggung akan mendapatkan 25% dari uang pertanggungan  untuk penyakit  kanker tahap awal. 

  • Nasabah akan mendapatkan manfaat100% dari Uang Pertanggungan  dikurangi dengan manfaat yang sudah dibayarkan (bila ada) untuk penyakit  kanker tahap lanjutan.
  • Nasabah hanya membayarkan premi selama 5 tahun saja, dengan masa proteksi 10 Tahun.
  • 100% pengembalian premi yang sudah dibayarkan jika tertanggung masih hidup  dan polis masih berlaku di akhir tahun ke-10. 
  • Jika tertanggung meninggal dunia karena sebab apa pun dan polis masih berlaku, maka penerima manfaat akan menerima manfaat berupa 100% pengembalian premi yang sudah dibayarkan.


Ilustrasi:

Sebagai contoh, Bapak Ahmad berumur 30 tahun membeli produk Asuransi Cancer Care Protection dengan uang pertanggungan sebesar Rp 100 juta rupiah, membayar premi Rp 407 ribu per bulan selama 5 tahun, maka Bapak Ahmad akan mendapatkan kentungan sebagai berikut:

  • Bapak Ahmad akan mendapatkan pengembalian premi sebesar Rp 24,4 Juta Rupiah di akhir tahun ke -10 selama tidak terjadi risiko meninggal dunia dalam periode masa pertanggungan asuransi.
  • Jika terjadi risiko meninggal dunia karena sebab apapun selama periode pertanggungan asuransi, maka penerima manfaat dari Bapak Ahmad akan mendapatkan manfaat meninggal dunia berupa 100% premi yang telah dibayarkan sejak polis aktif sampai dengan pembayaran Polis terakhir sebelum Bapak Ahmad meninggal dunia.
  • Jika terjadi risiko kanker tahap awal maka Bapak Ahmad akan mendapatkan 25% dari uang pertanggungan senilai Rp 25 Juta rupiah. Apabila setelah klaim kanker tahap awal ini terjadi klaim kanker tahap lanjutan maka Bapak Ahmad akan mendapatkan 100% uang pertanggungan dikurangi 25% dari uang pertanggungan yang dibayarkan pada kanker tahap awal atau senilai Rp 75 juta rupiah dan polis berakhir.
  • Jika Bapak Ahmad mengalami risiko kanker tahap lanjutan tanpa adanya klaim kanker tahap awal sebelumnya, maka Bapak Ahmad  akan mendapatkan 100% uang pertanggungan atau senilai Rp 100 juta rupiah dan polis otomatis berakhir.


Sebagai tambahan informasi:


  • Apabila tertanggung tidak melakukan klaim selama masa pertanggungan periode asuransi, maka pada akhir tahun ke-10, kami akan mengembalikan 100% dari total premi yang telah Bapak/Ibu bayarkan dan perlindungan berakhir. 
  • Apabila pembayaran terhenti sebelum masa pembayaran premi berakhir, perlindungan akan berhenti dan tidak ada pengembalian premi.
  • Apabila Bapak/Ibu tidak pernah menderita/ didiagnosa menderita penyakit kanker, maka Bapak/Ibu bisa mengajukan keikutsertaan dari produk ini saat ini juga.

Apakah Produk Cancer Care Protection juga memiliki manfaat pergantian biaya rawat inap dan biaya kemoterapi jika nasabah dirawat dengan diagnosis kanker?


Tidak, namun tertanggung mendapatkan sejumlah uang pertanggungan atas manfaat penyakit kanker yang dipertanggungkan di dalam produk ini sesuai dengan ketentuan di dalam polis asuransi.



Manfaat apa yang akan diterima oleh nasabah jika nasabah baru ter-diagnosa Kanker?

Apabila tertanggung pertama kali didiagnosa menderita penyakit kanker setelah berakhirnya masa tunggu,maka penanggung akan membayar manfaat penyakit kanker dengan mengacu pada kategori penyakit kanker seperti penjelasan berikut ini:

1.    Penyakit Kanker Tahap Awal

Jika tertanggung didiagnosis menderita penyakit kanker tahap awal, maka penanggung akan membayar 25% (dua puluh lima persen) dari uang pertanggungan.

2.    Penyakit Kanker Tahap Lanjutan

Jika tertanggung didiagnosis menderita penyakit kanker tahap lanjutan, maka penanggung akan membayarkan 100% (seratus persen) dari uang pertanggungan dikurangi dengan uang pertanggungan yang pernah dibayarkan sebelumnya pada penyakit kanker tahap awal (bila ada) dan polis berakhir. 

Pembayaran manfaat penyakit kanker hanya dapat dibayarkan 1 (satu) kali pada setiap tahap selama masa pertanggungan.


Apakah produk ini memerlukan pengisian formulir Persetujuan Pengajuan Asuransi Jiwa (PPAJ)?  

Isi PPAJ di microsite – digital application form


Jika sebelum 10 tahun, Tertanggung meninggal dunia namun meninggal bukan karena penyakit kanker dan polis masih aktif, manfaat apa yang akan diterima oleh Penerima Manfaat?

Jika tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun selama masa pertanggungan dan polis masih berlaku, maka penanggung akan mengembalikan 100% (seratus persen) premi yang telah dibayarkan.


Jika Tertanggung sudah memiliki riwayat Kanker, apakah masih bisa membeli produk ini?

Tidak bisa. 


Apakah diperlukan pemeriksaan Medis jika membeli produk ini?

Informasi didapatkan melalui pernyataan jujur nasabah pada saat melakukan pembelian produk Asuransi Cancer Care Protection. Produk ini ditujukan kepada nasabah yang tidak memiliki riwayat penyakit kanker dan sehat.


Nasabah mau membeli produk ini dan usia Tertanggung saat ini sudah diatas 60 tahun, apakah bisa?

Usia masuk tertanggung untuk produk Cancer Care Protection adalah 20 – 55 tahun.


Apakah produk ini hanya memberikan perlindungan untuk penyakit kanker tertentu saja atau untuk semua jenis penyakit kanker?

Rincian mengenai jenis penyakit kanker yang dipertanggungkan mengacu pada Daftar Penyakit Kanker pada polis.


Apakah produk ini memiliki masa tunggu?

Ya, 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal mulai periode pertanggungan atau tanggal pemulihan polis (mana yang terakhir).


Apakah produk ini memiliki pengecualian?

Ya, apabila calon tertanggung meninggal dunia dan/atau menderita penyakit kanker karena sebab yang tercantum dalam pengecualian pada ketentuan umum polis produk ini, maka manfaat asuransi menjadi tidak dapat dibayarkan.


Jika sebelum 10 tahun nasabah hendak menghentikan polisnya, apakah nasabah bisa menerima premi nya kembali atau apakah ada nilai tunai yang akan diterima nasabah?

Tidak, produk ini tidak memberikan pengembalian premi atau pemberian nilai tunai karena produk ini tidak memiliki manfaat nilai tunai ataupun deviden.


Jika nasabah hendak memilih metode pembayaran premi tahunan apakah bisa? 

Bisa. Metode pembayaran yang yang tersedia adalah: semesteran, tahunan. 


Apakah nasabah dapat mengubah Uang Pertanggungan dan/atau frekuensi pembayaran premi setelah pertanggungan berjalan?

Tidak bisa. uang pertanggungan dan frekuensi pembayaran premi hanya dapat dipilih satu kali pada saat pengajuan saja


Jika nasabah lupa untuk membayar premi bagaimana kondisi polis? Lapse/ Tidak?

Tidak. Apabila nasabah lupa membayar premi pada saat jatuh tempo maka pertanggungan akan tetap berlaku selama masa leluasa yang diberikan, yaitu 90 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo premi. Apabila premi tidak dibayarkan selambat-lambatnya pada akhir masa leluasa, maka polis akan otomatis berhenti berlaku.

Apabila terjadi klaim yang disetujui oleh PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) selama masa leluasa, maka manfaat yang dibayarkan akan dikurangi dengan premi yang tertunggak dan kewajiban lain bila ada.


Siapa saja yang dapat membeli produk Cancer Care Protection ? 

Semua masyarakat Indonesia sesuai usia berlaku dan belum di diagnose cancer sebelumnya.